Memberikan Konsultasi secara lisan, dan tertulis, atas masalah perpajakan juga memberikan solusi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan terkait.
Membantu klien dalam pendaftaran, perubahan data, perpindahan, penghapusan NPWP, pencabutan PKP, dan menjawab surat klasifikasi.
Membantu klien Wajib Pajak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Menelaah dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung potensi pajak.
Mengurus proses restitusi pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sampai mendapatkan surat perintah pembayaran kelebihan pajak.
Menelaah kelayakan pengambil-alihan perusahaan dari aspek perpajakan untuk 5 tahun ke belakang dengan menghitung potensi pajak yang muncul.
Mendampingi klien dalam proses pemeriksaan, memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksaan sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Mendampingi klien dalam proses keberatan di Kantor Pajak, menyiapkan surat keberatan dan memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.
Mendampingi klien dalam proses Banding di Pengadilan Pajak, menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding.
Mendampingi klien dalam proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung , menyiapkan surat peninjauan kembali dan memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim Agung sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Peninjauan Kembali.
Menyusun manajemen di bidang perpajakan dan mengefesiensikan beban pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Menyelenggarakan pelatihan in house training, seminar, sosialisasi dan workshop yang dapat mendukung peningkatan sumber daya manusia di bidang perpajakan.